|
Page 1 of 8 AD/ART IKA UNDIP DKI Jakarta Document files Silahkan download disini. KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL VI IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2005
NOMOR: 3/TAP/MUNAS-VI/2005 Tentang PENETAPAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKA UNDIP
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Musyawarah VI Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (MUNAS VI IKA UNDIP) Tahun 2005
Menimbang : 1. Bahwa salah satu kewajiban MUNAS VI IKA UNDIP adalah menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UNDIP Periode 2005-2009 2. Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UNDIP Periode 2005-2009 telah dibahas dalam Komisi Organisasi Mengingat : Anggaran Dasar IKA UNDIP Pasal 26
Memperhatikan : 1. Penjelasan Ketua Sidang tentang tata Tertib di hadapan Sidang Pleno Munas VI IKA UNDIP 2. Pendapat, Koreksi, Tanggapan, Usulan, dan Saran Peserta MUNAS VI IKA UNDIP
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:
Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UNDIP Periode 2005-2009 sebagaimana tertuang dalam lampiran ketetapan ini.
Ditetapkan di Semarang Pada tanggal, 17 Desember 2005
ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS DIPONEGORO
MUKADIMAH
Bahwa Universitas Diponegoro telah menghasilkan lulusan dari berbagai program studi yang disebut Alumni Universitas Diponegoro. Bahwa setiap alumni Universitas Diponegoro wajib berbakti, menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk kemajuan almamater, masyarakat, bangsa dan negara dengan semangat dan jiwa almamater Universitas Diponegoro, sehingga setiap karyanya berperan serta memajukan Universitas Diponegoro, masyarakat, bangsa dan negara. Bahwa sejak tahun 1967 alumni Universitas Diponegoro telah berhimpun dalam sebuah organisasi kemasyarakatan yang disebut Ikatan Alumni Universitas Diponegoro sebagai komponen yang tak terpisahkan dari keluarga besar Universitas Diponegoro. Bahwa tata kerja organisasi Ikatan Alumni Universitas Diponegoro perlu diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang semangat dan jiwanya sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Universitas Diponegoro sebagai berikut.
BAB I NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU DAN LAMBANG
Pasal 1 N a m a
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Universitas Diponegoro disingkat IKA UNDIP.
Pasal 2 K e d u d u k a n
1. IKA UNDIP berkedudukan di Kota Semarang, sesuai dengan tempat kedudukan Universitas Diponegoro. 2. Sekretariat Pengurus Pusat IKA UNDIP berada di Kota Semarang. 3. Di tiap-tiap fakultas dibentuk pengurus Kompartemen. 4. Di propinsi atau daerah yang kedudukannya disamakan dengan propinsi dapat dibentuk Pengurus IKA UNDIP Daerah, dan di kabupaten / kota atau daerah yang kedudukannya disamakan dengan kabupaten / kota dapat dibentuk Pengurus IKA UNDIP Cabang. 5. Di tiap-tiap Pengurus Cabang dapat dibentuk pengurus Komisariat.
Pasal 3 W a k t u
IKA UNDIP didirikan di Semarang pada tanggal 15 Oktober 1967 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 4 L a m b a n g
Lambang Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP) adalah lambang Universitas Diponegoro dengan tulisan "Ikatan Alumni Universitas Diponegoro" yang bentuk dan ukurannya ditentukan secara tersendiri.
BAB II S I F A T
Pasal 5
Organisasi ini bersifat kekeluargaan, keilmuan, dan kemasyarakatan dan kejuangan.
BAB III ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 6 A s a s
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP) adalah organisasi yang berasaskan Pancasila.
Pasal 7 T u j u a n
Tujuan organisasi ini adalah terbinanya persatuan dan kesatuan anggota dalam usaha menyumbangkan dharma baktinya kepada almamater, masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 8 F u n g s i
Organisasi ini berfungsi sebagai wadah komunikasi dan wahana pemberdayaan potensi alumni Universitas Diponegoro dalam mengembangkan keilmuan, kemasyarakatan, dan kejuangan.
BAB IV USAHA MENCAPAI TUJUAN
Pasal 9
Usaha-usaha organisasi ini adalah sebagai berikut: 1. Meningkatkan kesejahteraan anggota. 2. Mengadakan kegiatan ilmiah seperti seminar, simposium, diskusi, lokakarya, pengabdian masyarakat, dan lain-lain. 3. Menyelenggarakan penerbitan ilmiah dan populer. 4. Memberdayakan potensi anggota untuk mencapai prestasi yang optimal. 5. Mendukung kegiatan-kegiatan almamater Universitas Diponegoro. 6. Menyelenggarakan lembaga pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. 7. Menciptakan kegiatan lain yang tidak menyimpang Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 Next > End >> |